Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2024 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Menteri, penambahan jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0%, serta pengaturan mengenai tarif Rp0,00 untuk biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang digunakan dalam mendukung pengoperasian kereta cepat (high speed railway) sebagai proyek strategis nasional.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan pengenaan tarif PNBP untuk proyek kereta cepat, termasuk persyaratan lampiran dokumen seperti persetujuan Menteri terkait kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, perjanjian kerja sama antara pemegang izin pita frekuensi radio dengan penyelenggara kereta cepat, dan salinan peraturan perundang-undangan terkait penetapan kereta cepat sebagai proyek strategis nasional. Direktur Jenderal yang membidangi sumber daya dan perangkat pos dan informatika melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut, dan Menteri memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil penilaian.

(-)

(-)