di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Juga dikenal sebagai: PP 33/1984 · PP No. 33 Tahun 1984 · PP Nomor 33 Tahun 1984
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha pengerukan alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi. Perusahaan berfungsi untuk menyediakan jasa pengerukan guna mendukung kelancaran angkutan laut dan pembangunan lainnya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau sumber sah lainnya.