Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Juga dikenal sebagai: PP 33/1984 · PP No. 33 Tahun 1984 · PP Nomor 33 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1984Tanggal Penetapan:10 Oktober 1984
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pengerukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 1984
Tanggal Penetapan10 Oktober 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha pengerukan alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi. Perusahaan berfungsi untuk menyediakan jasa pengerukan guna mendukung kelancaran angkutan laut dan pembangunan lainnya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan juga diatur untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau sumber sah lainnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)