Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 9/1991 · PP No. 9 Tahun 1991 · PP Nomor 9 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 1991Tanggal Penetapan:7 Februari 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 1991
Tanggal Penetapan07 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Pengerukan dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru dibentuk. PERSERO ini akan menjalankan usaha pengerukan alur pelayaran, kolam pelabuhan, serta pengerukan untuk pembangunan lainnya, termasuk jasa penelitian dan pengawasan di bidang pengerukan. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pengerukan, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Dengan dialihkannya bentuk PERUM Pengerukan menjadi PERSERO, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai PERUM Pengerukan beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.

(-)