Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero

Juga dikenal sebagai: PP 71/2013 · PP No. 71 Tahun 2013 · PP Nomor 71 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991, sehubungan dengan pengalihan seluruh saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada PT Pelabuhan Indonesia II. Hal ini mengakibatkan perubahan status PT Pengerukan Indonesia menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia II.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.

(-)