Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pengerukan

Juga dikenal sebagai: PP 18/1983 · PP No. 18 Tahun 1983 · PP Nomor 18 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1983Tanggal Penetapan:30 April 1983
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Pengerukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1983
Tanggal Penetapan30 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum Pengerukan (Perum Pengerukan) sebagai badan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari satuan kerja PN Pelabuhan I sampai IX. Tujuan utama dari pembentukan Perum Pengerukan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jasa pengerukan guna menunjang kelancaran angkutan laut dan pembangunan lainnya. Perusahaan ini beroperasi di bawah Departemen Perhubungan dan wajib mematuhi peraturan keselamatan pelayaran. Modal awal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber termasuk obligasi. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga diatur untuk memiliki cadangan umum dan tujuan, serta diharuskan menyusun laporan keuangan tahunan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)