Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 62/2008 · Permendagri No. 62 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2008Tanggal Penetapan:19 Desember 2008
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Desember 2008
Tanggal Penetapan19 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan dalam negeri di tingkat kabupaten/kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan pelayanan pemerintahan berdasarkan SPM yang mencakup jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian. SPM ini juga berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai acuan perencanaan program pencapaian target masing-masing daerah. Selain itu, Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah untuk mencapai SPM secara efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pemberian sanksi bagi Pemerintah daerah yang tidak berhasil menerapkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.