Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 121 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 121/2018 · Permendagri No. 121 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 121 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaStandar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar teknis mutu pelayanan dasar sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum di provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar operasional prosedur, standar sarana prasarana, dan standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP serta anggota perlindungan masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan bagi warga negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengajukan layanan kerugian materil dan layanan pengobatan dengan menyertakan alat bukti yang sah.

1. Perda dan Perkada yang berkaitan dengan pencapaian Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun.

(-)