Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 69/2012 · Permendagri No. 69 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 69 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2012Tanggal Penetapan:23 Oktober 2012
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Oktober 2012
Tanggal Penetapan23 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menyempurnakan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang pemerintahan dalam negeri di tingkat kabupaten/kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan target dan indikator kinerja untuk berbagai jenis pelayanan dasar, termasuk pelayanan dokumen kependudukan, pemeliharaan ketertiban umum, dan penanggulangan bencana kebakaran. Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyusun perencanaan program pencapaian target SPM dan melaporkan kinerjanya kepada Menteri Dalam Negeri. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, penyelenggaraan SPM dilakukan oleh pemerintah provinsi. Peraturan ini juga menetapkan petunjuk teknis operasional dan pembiayaan untuk pelaksanaan SPM di daerah.

(-)

(-)