Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 24/2016 · Permensos No. 24 Tahun 2016 · Permensos Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku16 Januari 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 07 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 686)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk menyesuaikan petunjuk pelaksanaan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial dengan perubahan organisasi dan tata kerja yang baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan kinerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan prestasi kerja pegawai. Peraturan ini mengatur tentang kriteria dan mekanisme pemberian tunjangan kinerja, termasuk penilaian capaian kinerja dan kehadiran pegawai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kehadiran atau capaian kinerja yang ditetapkan. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

(-)

(-)