Peraturan Menteri Sosial ini mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 dan menyempurnakan peraturan sebelumnya (Permensos Nomor 07 Tahun 2014).
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Menjelaskan istilah-istilah seperti pegawai, kinerja pegawai, kontrak kinerja, SKP, capaian kinerja, tunjangan kinerja, evaluasi jabatan, dan kehadiran pegawai.
- Penerima Tukin: Tukin diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, termasuk CPNS (80%) dan Staf Khusus Menteri (kelas jabatan 16 atau setara Eselon Ib). Bagi pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin kelas jabatan dan tunjangan profesi.
- Hari dan Jam Kerja: Ditetapkan 5 hari kerja (Senin-Jumat) dengan total 37,5 jam per minggu. Kehadiran direkam melalui sistem elektronik (sidik jari), kecuali dalam kondisi tertentu (izin, sakit, cuti, tugas dinas, tugas belajar, atau force majeure).
- Capaian Kinerja: Pegawai wajib membuat kontrak kinerja. Penilaian capaian kinerja dilakukan setiap tahun dengan kategori (sangat baik, baik, cukup, kurang, buruk). Nilai capaian kinerja mempengaruhi besaran tukin.
- Pemberian Tukin: Didasarkan pada tingkat capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial, nilai dan kelas jabatan, capaian kinerja, dan kehadiran. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, tenaga honorer, atau cuti di luar tanggungan negara.
- Pengurangan Tukin: Tukin dapat dikurangi karena tidak mencapai capaian kinerja atau tidak mematuhi ketentuan kehadiran (tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak rekam kehadiran, cuti, atau tidak mengikuti upacara hari besar nasional).
- Pembayaran Tukin: Dilaksanakan bulanan dengan melampirkan dokumen administrasi (nilai tukin dan rekapitulasi). Proses pembayaran melibatkan persetujuan atasan, pengesahan kepala satuan kerja, dan mekanisme pengajuan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara.
- Pengendalian dan Pengawasan: Pengendalian dilakukan oleh Biro Keuangan dan sekretaris unit kerja eselon I. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui pemeriksaan.