di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tunjanagan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2014 · Permensos No. 7 Tahun 2014 · Permensos Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur petunjuk pelaksanaan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, serta mengganti Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013 yang dianggap masih memiliki kekurangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait dengan kehadiran, izin, sakit, cuti, dan tugas kedinasan, serta dampaknya terhadap tunjangan kinerja yang diterima.