Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tunjanagan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2014 · Permensos No. 7 Tahun 2014 · Permensos Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tunjanagan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1510).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur petunjuk pelaksanaan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, serta mengganti Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013 yang dianggap masih memiliki kekurangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan hari dan jam kerja bagi pegawai Kementerian Sosial, termasuk ketentuan mengenai siaga tugas di luar jam kerja.
  2. Pengaturan mengenai kehadiran pegawai, termasuk penggunaan sistem absensi elektronik dan daftar hadir manual dalam kondisi tertentu.
  3. Penilaian capaian kinerja pegawai, yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.
  4. Kriteria dan persyaratan pemberian tunjangan kinerja, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi.
  5. Kondisi-kondisi di mana tunjangan kinerja tidak diberikan.
  6. Pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran dan capaian kinerja.
  7. Mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kantor pusat dan unit pelaksana teknis.
  8. Pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan tunjangan kinerja.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait dengan kehadiran, izin, sakit, cuti, dan tugas kedinasan, serta dampaknya terhadap tunjangan kinerja yang diterima.

(-)

(-)