Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 17/2013 · Permensos No. 17 Tahun 2013 · Permensos Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, dengan maksud memberikan penghargaan atas prestasi kerja pegawai dalam kerangka reformasi birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan hari dan jam kerja bagi pegawai, termasuk ketentuan mengenai keterlambatan dan penggantian waktu kerja.
  2. Pengaturan mengenai kehadiran pegawai, termasuk pengecualian bagi pegawai yang cuti, tugas kedinasan, tugas belajar, sakit, dan izin.
  3. Penilaian capaian kinerja pegawai, yang menjadi dasar perhitungan tunjangan kinerja.
  4. Tata cara pemberian tunjangan kinerja, termasuk perhitungan berdasarkan kelas jabatan, capaian kinerja, dan kehadiran.
  5. Ketentuan mengenai pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja, seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan di instansi lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran dan capaian kinerja, serta mekanisme pembayaran tunjangan kinerja.

(-)

(-)