di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 17/2013 · Permensos No. 17 Tahun 2013 · Permensos Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, dengan maksud memberikan penghargaan atas prestasi kerja pegawai dalam kerangka reformasi birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran dan capaian kinerja, serta mekanisme pembayaran tunjangan kinerja.