Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2018 · Permensos No. 2 Tahun 2018 · Permensos Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1113).

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai Kementerian Sosial yang memiliki jabatan tertentu, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Staf Khusus Menteri. Tunjangan Kinerja bagi Menteri Sosial ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan ini menetapkan hari dan jam kerja pegawai, dengan ketentuan 5 hari kerja perminggu dan 7,5 jam kerja perhari. Kehadiran pegawai wajib direkam melalui sistem absensi elektronik atau manual dalam kondisi tertentu. Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan sah seperti sakit, cuti, tugas kedinasan, atau tugas belajar tetap mendapatkan tunjangan kinerja dengan menyerahkan surat keterangan yang relevan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai capaian kinerja pegawai yang dinilai melalui Kontrak Kinerja yang dibuat setiap tahun dan dijabarkan secara bulanan. Nilai capaian kinerja akan mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang diterima. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan tingkat capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial, nilai dan kelas jabatan, serta memperhitungkan capaian kinerja pegawai dan kehadiran. Terdapat kondisi di mana tunjangan kinerja tidak diberikan, seperti bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Peraturan ini juga mengatur pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memperoleh capaian kinerja yang baik atau tidak mematuhi ketentuan kehadiran. Pengurangan tunjangan kinerja dinyatakan dalam persentase dan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan melampirkan dokumen administrasi yang disetujui oleh atasan langsung dan disahkan oleh kepala satuan kerja. Pengendalian dan pengawasan pengelolaan tunjangan kinerja dilakukan oleh Biro Keuangan bersama dengan sekretariat unit kerja eselon I, serta Inspektorat Jenderal melalui pemeriksaan fungsional.

(-)

(-)