Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 6/2023 · Permensos No. 6 Tahun 2023 · Permensos Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:23 Oktober 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 188). 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1183).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja pegawai dalam kerangka reformasi birokrasi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemberian Tukin setiap bulan kepada Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Besaran Tukin untuk Menteri adalah 150% dari Tukin kelas jabatan tertinggi. Untuk pegawai, Tukin dibayarkan 100% sesuai kelas jabatan. Calon PNS menerima 80%. 2. Komponen penentu besaran Tukin terdiri dari Penilaian Kinerja Pegawai (70%) dan Kehadiran (30%). Penilaian Kinerja Pegawai didasarkan pada sasaran kinerja pegawai, sementara kehadiran berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja. 3. Pengaturan khusus mengenai Tukin bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar, Plt/Plh, pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi, serta penyesuaian penghitungan Tukin karena perubahan kelas jabatan. 4. Kriteria pegawai yang tidak diberikan Tukin, seperti yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mendapat penugasan di luar instansi pemerintah. 5. Ketentuan mengenai hari dan jam kerja, serta perekaman kehadiran pegawai.

(-)

(-)