di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2012 · PERPRES No. 2 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi dengan menyempurnakan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini dilakukan untuk mendukung keselamatan transportasi di Indonesia.
Ketentuan Substansial
KNKT merupakan lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas utama KNKT meliputi investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi, serta memberikan saran kepada Presiden. KNKT memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain dan meminta data dari instansi terkait. Organisasi KNKT terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Ketua Sub Komite yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang transportasi tertentu. KNKT juga dapat mengangkat tenaga ahli dan dibantu oleh Sekretariat yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.