Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2012 · PERPRES No. 2 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:5 Januari 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Nasional Keselamatan Transportasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan05 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi dengan menyempurnakan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini dilakukan untuk mendukung keselamatan transportasi di Indonesia.

Ketentuan Substansial

KNKT merupakan lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas utama KNKT meliputi investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi, serta memberikan saran kepada Presiden. KNKT memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain dan meminta data dari instansi terkait. Organisasi KNKT terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Ketua Sub Komite yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang transportasi tertentu. KNKT juga dapat mengangkat tenaga ahli dan dibantu oleh Sekretariat yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, anggota KNKT tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Menteri Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan telah menyampaikan usulan pembentukan Panitia Seleksi Anggota KNKT kepada Presiden. 3. Panitia Seleksi Anggota KNKT dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sebagai Panitia Seleksi Anggota KNKT telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil seleksi calon anggota KNKT kepada Presiden. 4. Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada KNKT sampai dengan terbentuknya Sekretariat KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 5. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT tetap melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 6. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)