Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2022 · PERPRES No. 102 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2022Tanggal Penetapan:15 Juli 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Nasional Keselamatan Transportasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2022
Tanggal Penetapan15 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Ketentuan Substansial

KNKT ditetapkan sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KNKT bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan fungsi termasuk permintaan data, pengumpulan dan analisis data, penyusunan laporan, serta pemberian rekomendasi. Organisasi KNKT terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota, serta didukung oleh investigator dan sekretariat. KNKT bersifat independen, objektif, dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

1. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(-)