Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1999 · Keppres No. 105 Tahun 1999 · Keppres Nomor 105 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1999Tanggal Penetapan:1 September 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Nasional Keselamatan Transportasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1999
Tanggal Penetapan01 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia melalui pembentukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT adalah lembaga nonstruktural di bawah Departemen Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Tugas utama KNKT adalah melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan. KNKT terdiri dari para ahli di bidang transportasi darat, laut, dan udara, dan memiliki struktur organisasi yang mencakup Ketua, Sekretariat, dan Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi. Setiap sub komite bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan investigasi serta memberikan rekomendasi pencegahan kecelakaan di bidang transportasi masing-masing. Pengangkatan dan pemberhentian personil serta rincian tugas dilakukan oleh Menteri Perhubungan. KNKT wajib mengadakan rapat berkala dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan. Pembiayaan KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Perhubungan.

(-)

(-)