Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 05/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2014Tanggal Penetapan:22 April 2014
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku13 Mei 2014
Tanggal Penetapan22 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, serta mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang meliputi Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3, dan Tinjauan Ulang Kinerja K3. Penerapan SMK3 ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu potensi bahaya tinggi (pekerjaan berbahaya, tenaga kerja >= 100 orang, atau nilai kontrak > Rp. 100.000.000.000,-) dan potensi bahaya rendah (pekerjaan tidak berbahaya, tenaga kerja < 100 orang, atau nilai kontrak < Rp. 100.000.000.000,-). Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi, sementara potensi bahaya rendah melibatkan Petugas K3 konstruksi. Peraturan ini juga mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Penyedia Jasa Perencana Konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dan Pokja ULP. Biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dialokasikan dalam biaya umum.

(-)

PPK yang tidak melaksanakan aturan SMK3 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ini maka dapat dikenakan Sanksi Administrative sesuai ketentuan yang berlaku.