Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar tersebut serta memenuhi aspek pembinaan dan pengawasan keselamatan konstruksi secara nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk menerapkan SMKK. SMKK harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang memperhatikan keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan. Penyedia Jasa wajib melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko/peluang Pekerjaan Konstruksi, serta menyusun sasaran dan program Keselamatan Konstruksi berdasarkan tahapan pekerjaan.
Peraturan ini juga mengatur elemen-elemen SMKK, tahapan penerapan SMKK (pemilihan Penyedia Jasa, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan serah terima pekerjaan), pembentukan Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi, dan Biaya Penerapan SMKK yang harus dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab atas pembinaan penerapan SMKK, dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.