Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 21/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 628), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 179).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar tersebut serta memenuhi aspek pembinaan dan pengawasan keselamatan konstruksi secara nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk menerapkan SMKK. SMKK harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang memperhatikan keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan. Penyedia Jasa wajib melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko/peluang Pekerjaan Konstruksi, serta menyusun sasaran dan program Keselamatan Konstruksi berdasarkan tahapan pekerjaan. Peraturan ini juga mengatur elemen-elemen SMKK, tahapan penerapan SMKK (pemilihan Penyedia Jasa, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan serah terima pekerjaan), pembentukan Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi, dan Biaya Penerapan SMKK yang harus dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab atas pembinaan penerapan SMKK, dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, serta Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

1. RKK pada Kontrak Kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Konstruksi tersebut. 2. Sertifikat Petugas K3 Konstruksi dan surat keterangan penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)