Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/2021 · Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib menerapkan SMKK. Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Dokumen SMKK terdiri atas Rancangan konseptual SMKK, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP. Penyedia Jasa konsultansi konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi menyusun Rancangan Konseptual SMKK. Dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa menyusun RKK yang memuat elemen SMKK. Setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam RMPK. Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan dalam dokumen RKPPL dan rencana manajemen lalu lintas dalam dokumen RMLLP. SMKK diterapkan pada tahapan pemilihan Penyedia Jasa, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan serah terima pekerjaan. Risiko Keselamatan Konstruksi terdiri atas kecil, sedang, dan besar. Dalam menerapkan SMKK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK. Biaya penerapan SMKK meliputi Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi dan Biaya Penerapan SMKK dalam jasa Konsultansi Konstruksi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penerapan SMKK.

1. RKK pada Kontrak Kerja Konstruksi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Konstruksi tersebut. 2. Sertifikat Petugas K3 Konstruksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat bulan Desember 2021. 3. Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)