Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib menerapkan SMKK. Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Dokumen SMKK terdiri atas Rancangan konseptual SMKK, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP. Penyedia Jasa konsultansi konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi menyusun Rancangan Konseptual SMKK. Dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa menyusun RKK yang memuat elemen SMKK. Setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam RMPK. Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan dalam dokumen RKPPL dan rencana manajemen lalu lintas dalam dokumen RMLLP. SMKK diterapkan pada tahapan pemilihan Penyedia Jasa, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan serah terima pekerjaan. Risiko Keselamatan Konstruksi terdiri atas kecil, sedang, dan besar. Dalam menerapkan SMKK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK. Biaya penerapan SMKK meliputi Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi dan Biaya Penerapan SMKK dalam jasa Konsultansi Konstruksi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penerapan SMKK.