Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2008 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2008Tanggal Penetapan:1 Juli 2008
Standar & Pedoman TeknisHubungan KetenagakerjaanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 Juli 2008
Tanggal Penetapan01 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Maksud dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi. Tujuannya adalah agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.

Kegiatan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh pengguna jasa/penyedia jasa terdiri dari Jasa Pemborongan, Jasa Konsultansi dan Kegiatan Swakelola yang aktifitasnya melibatkan tenaga kerja dan peralatan kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan wajib menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu Risiko Tinggi, Risiko Sedang, dan Risiko Kecil. Dalam rangka Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum harus dibuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa.

Peraturan ini mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang berbagai pihak, termasuk Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Kepala Unit Eselon I, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Penyedia Jasa. PPK memiliki kewajiban terkait evaluasi penyedia jasa, konsultasi risiko K3, penjelasan risiko, memasukkan materi K3 dalam dokumen kontrak, menyetujui RK3K, menetapkan Ahli/Petugas K3, dan evaluasi kecelakaan kerja. Penyedia Jasa wajib memasukkan biaya SMK3 dalam penawaran, membuat pra-RK3K, menyusun tingkat risiko, membuat RK3K, melibatkan Ahli/Petugas K3, membentuk P2K3 jika memenuhi syarat, melaporkan kegiatan P2K3, melaksanakan audit internal K3, dan melaporkan kejadian berbahaya.

(-)

(-)