Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 128 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 128/2017 · PERPRES No. 128 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 128 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)