di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2023 · PERPRES No. 34 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai BPKP, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Kepala BPKP mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BPKP. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BPKP dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Pegawai diwajibkan untuk mempertahankan dan meningkatkan reformasi birokrasi.