di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 3/1984 · PP No. 3 Tahun 1984 · PP Nomor 3 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna mendukung kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Hal ini dilakukan setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan terkait.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Aspal Negara dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tim likuidasi dibentuk untuk mengelola proses pembubaran. Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan menjalankan usaha di bidang penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran aspal. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Aspal Negara. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait lainnya.