Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 3/1984 · PP No. 3 Tahun 1984 · PP Nomor 3 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 1984Tanggal Penetapan:30 Januari 1984
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 1984
Tanggal Penetapan30 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 232) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna mendukung kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Hal ini dilakukan setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Aspal Negara dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tim likuidasi dibentuk untuk mengelola proses pembubaran. Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan menjalankan usaha di bidang penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran aspal. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Aspal Negara. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Aspal Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)