di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2013 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Karya
Juga dikenal sebagai: PP 91/2013 · PP No. 91 Tahun 2013 · PP Nomor 91 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat melalui penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya. Penjualan ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Negara Republik Indonesia akan menjual seluruh saham yang dimiliki pada PT Sarana Karya secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Penjualan ini meliputi 5.000 lembar saham atau 100% kepemilikan. Harga penjualan ditetapkan oleh Menteri BUMN dengan memperhitungkan nilai hak Negara lainnya. Hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.