Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2013 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Karya

Juga dikenal sebagai: PP 91/2013 · PP No. 91 Tahun 2013 · PP Nomor 91 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat melalui penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya. Penjualan ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Negara Republik Indonesia akan menjual seluruh saham yang dimiliki pada PT Sarana Karya secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Penjualan ini meliputi 5.000 lembar saham atau 100% kepemilikan. Harga penjualan ditetapkan oleh Menteri BUMN dengan memperhitungkan nilai hak Negara lainnya. Hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

(-)

(-)