Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 195 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 195 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Aspal Negara

Juga dikenal sebagai: PP 195/1961 · PP No. 195 Tahun 1961 · PP Nomor 195 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Aspal Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk merasionalisasi usaha produksi aspal dengan mengubah Bagian BUTAS dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga menjadi Perusahaan Aspal Negara. Tujuan utama adalah membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Aspal Negara sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha penyelidikan dan pengambilan aspal di Pulau Buton dan sekitarnya. Perusahaan ini juga bertugas mengolah dan menjual bahan aspal serta meningkatkan produksi dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 17.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari maksimal tiga orang direktur, yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki kantor cabang di tempat lain yang diperlukan.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha dari Bagian BUTAS beralih kepada Perusahaan Aspal Negara. 2. Pelaksanaan peralihan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.

(-)