Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2013 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 6/PER/M.KUKM/V/2013 · Permenkop UKM No. 6/PER/M.KUKM/V/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2013Tanggal Penetapan:16 Mei 2013
Pembentukan Lembaga NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku22 Mei 2013
Tanggal Penetapan16 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tugas LPDB-KUMKM adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM.

Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan pengembalian dana bergulir, pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana bergulir, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, administrasi umum, pemeriksaan intern, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri atas Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Keuangan, Direktur Umum dan Hukum, Direktur Bisnis, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan LPDB-KUMKM. Direktur Utama memimpin pelaksanaan tugas LPDB-KUMKM dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan. Direktur Pengembangan Usaha melaksanakan evaluasi dan pengkajian dana bergulir serta pengendalian risiko. Direktur Keuangan melaksanakan pengelolaan anggaran dan penatausahaan dana bergulir. Direktur Umum dan Hukum melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan umum, sumber daya manusia, hukum dan hubungan masyarakat. Direktur Bisnis melaksanakan pelayanan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Satuan Pemeriksaan Intern melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan LPDB-KUMKM.

(-)

(-)