Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 8/PER/M.KUKM/VII/2017 · Permenkop UKM No. 8/PER/M.KUKM/VII/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku06 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 727).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non-eselon di bidang pembiayaan yang bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tugas utama LPDB-KUMKM adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai prinsip syariah kepada koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan pengembalian dana bergulir, pemberian pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan syariah, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana bergulir, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, administrasi umum, pemeriksaan intern, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri atas Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Keuangan, Direktur Umum dan Hukum, Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan LPDB-KUMKM. Peraturan ini juga mengatur tata kerja di lingkungan LPDB-KUMKM, menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)