Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 8/2020 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) guna meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana bergulir secara konvensional dan syariah. LPDB-KUMKM merupakan unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. LPDB-KUMKM dipimpin oleh Direktur Utama dan memiliki tugas utama mengelola dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan dan pengembalian dana, pemberian pinjaman, pemantauan, evaluasi, pengkajian, pengembangan, perbendaharaan, akuntansi, administrasi, pendampingan, kerjasama, dan pemeriksaan intern.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LPDB-KUMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/VII/2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)