Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) guna meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana bergulir secara konvensional dan syariah. LPDB-KUMKM merupakan unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. LPDB-KUMKM dipimpin oleh Direktur Utama dan memiliki tugas utama mengelola dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan dan pengembalian dana, pemberian pinjaman, pemantauan, evaluasi, pengkajian, pengembangan, perbendaharaan, akuntansi, administrasi, pendampingan, kerjasama, dan pemeriksaan intern.