di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/PER/M.KUKM/VI/2011 · Permenkop UKM No. 5/PER/M.KUKM/VI/2011
Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian. Tugas utama LPDB-KUMKM adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan pengembalian dana bergulir, pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana bergulir, pengkajian dan pengembangan pengelolaan LPDB-KUMKM, pelaksanaan perbendaharaan akuntansi keuangan serta administrasi umum, pelaksanaan pemeriksaan intern, dan pelaksanaan tugas lain sesuai petunjuk Menteri.
Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Keuangan, Direktur Umum dan Hukum, Direktur Bisnis, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Masing-masing Direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dana bergulir dan operasional LPDB-KUMKM. Struktur organisasi ini dirinci lebih lanjut dengan pembentukan divisi-divisi di bawah masing-masing direktorat untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang lebih spesifik.