Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/PER/M.KUKM/VI/2011 · Permenkop UKM No. 5/PER/M.KUKM/VI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2011Tanggal Penetapan:9 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku09 Juli 2011
Tanggal Penetapan09 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian. Tugas utama LPDB-KUMKM adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan pengembalian dana bergulir, pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana bergulir, pengkajian dan pengembangan pengelolaan LPDB-KUMKM, pelaksanaan perbendaharaan akuntansi keuangan serta administrasi umum, pelaksanaan pemeriksaan intern, dan pelaksanaan tugas lain sesuai petunjuk Menteri.

Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Keuangan, Direktur Umum dan Hukum, Direktur Bisnis, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Masing-masing Direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dana bergulir dan operasional LPDB-KUMKM. Struktur organisasi ini dirinci lebih lanjut dengan pembentukan divisi-divisi di bawah masing-masing direktorat untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang lebih spesifik.

(-)

(-)