di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 4/2020 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, kemudahan akses, fleksibilitas, dan keberdayagunaan pelayanan dana bergulir. Tujuannya adalah untuk memperluas layanan dan memberikan pendampingan kepada koperasi dan UMKM, serta menangani dampak darurat bencana.
Ketentuan substansial mencakup pola penyaluran dana bergulir, yaitu tanpa melalui lembaga perantara dan melalui lembaga perantara. Penyaluran dapat dilakukan melalui pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah. LPDB-KUMKM menyalurkan pinjaman kepada koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah yang memiliki usaha strategis dan menjadi prioritas pemerintah. Lembaga perantara dapat berfungsi sebagai penyalur dana kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koperasi yang mengakses pinjaman tanpa melalui lembaga perantara harus memenuhi kriteria berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi, status kantor yang jelas, usaha produktif, dan kinerja pengembalian yang lancar. Usaha Kecil dan Menengah yang mengakses pinjaman tanpa melalui lembaga perantara harus memenuhi kriteria perorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha non-badan hukum, memiliki ijin usaha, status kantor yang jelas, usaha produktif, dan kinerja pengembalian yang lancar.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian kelayakan, manajemen risiko, penjaminan pinjaman atau pembiayaan, perjanjian dan pencairan, target penyaluran, pengembalian pinjaman atau pembiayaan dan penagihan maksimal, penyehatan dan penyelamatan, pendampingan, inkubator wirausaha, pelaporan dan evaluasi, serta sistem informasi dana bergulir.