di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 8/2018 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Tujuan dari penyaluran ini adalah untuk menyediakan fasilitas permodalan yang mudah dan murah bagi KUMKM, memperkuat peran KUMKM dalam peningkatan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja, menambah jumlah KUMKM yang terfasilitasi, serta meningkatkan nilai keekonomian KUMKM.
Sasaran penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir meliputi koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Penyaluran dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM berdasarkan target yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang didelegasikan kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Koperasi penerima dana bergulir harus memenuhi kriteria berbadan hukum, melaksanakan RAT, memiliki status kantor jelas, memiliki hasil usaha positif, dan memiliki kinerja pengembalian pinjaman yang baik.
Usaha Kecil dan Menengah penerima dana bergulir harus berbadan hukum atau usaha, memiliki izin usaha, status kantor jelas, laba usaha positif, dan kinerja pengembalian pinjaman yang baik. Koperasi dan UKM di luar kriteria ini, serta usaha mikro, mendapatkan fasilitas melalui lembaga perantara. Penyaluran dana bergulir dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara seperti Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LPDB-KUMKM melakukan penilaian kelayakan calon penerima dana bergulir dengan prinsip kehati-hatian, dan dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
Penyaluran dana bergulir dilakukan melalui pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah. Penerima dana bergulir wajib mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian, dan LPDB-KUMKM melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Penatausahaan dana bergulir dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh LPDB-KUMKM. Pinjaman/pembiayaan dana bergulir harus mempertimbangkan tingkat risiko, termasuk risiko kredit, operasional, keuangan, reputasi, kecurangan, hukum, kepatuhan, dan bisnis.