Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 6/2019 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2019 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Koperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Dana Bergulir, Pinjaman/Pembiayaan, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, BLU, BLUD, LKB, LKBB, Perangkat Daerah, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaga Perantara, Menteri, Deputi, dan LPDB-KUMKM.
  • Perubahan kriteria dan persyaratan bagi Koperasi, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah untuk menerima dana bergulir, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan Pinjaman/Pembiayaan.
  • Penambahan pasal baru (Pasal 7A) yang mengatur kriteria dan persyaratan bagi Koperasi Simpan Pinjam/usaha simpan pinjam dan LKB/LKBB sebagai pelaksana perguliran dana.
  • Perubahan ketentuan mengenai penilaian kelayakan penerima dana bergulir oleh LPDB-KUMKM, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dan/atau pertimbangan institusi yang berwenang.
  • Perubahan ketentuan mengenai Lembaga Perantara, termasuk fungsi sebagai penyalur dana dan/atau pelaksana perguliran dana, serta persyaratan perikatan dengan Direksi.
  • Perubahan ketentuan mengenai jaminan atas Pembiayaan dana bergulir, yang dapat berupa jaminan material dan/atau jaminan imaterial.
  • Perubahan ketentuan mengenai perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, yang harus memuat informasi tertentu.
  • Perubahan ketentuan mengenai pengembalian Pinjaman/Pembiayaan dana bergulir, termasuk langkah-langkah penagihan maksimal.
  • Perubahan ketentuan mengenai laporan yang harus disampaikan oleh Koperasi Simpan Pinjam/usaha simpan pinjam, lembaga perantara, Koperasi Non Simpan Pinjam, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

(-)

1. Dalam hal penerima dana bergulir melakukan penyaluran dan/atau penggunaan Pinjaman/Pembiayaan menyimpang dari ketentuan, wajib mengembalikan dana Pinjaman/Pembiayaan yang telah diberikan. 2. Dalam hal penerima Dana Bergulir tidak menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan, dapat dikenakan sanksi berupa: surat peringatan; dan atau denda.