Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan definisi beberapa istilah seperti Dana Bergulir, Pinjaman/Pembiayaan, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, BLU, BLUD, LKB, LKBB, Perangkat Daerah, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaga Perantara, Menteri, Deputi, dan LPDB-KUMKM.
- Perubahan kriteria dan persyaratan bagi Koperasi, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah untuk menerima dana bergulir, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan Pinjaman/Pembiayaan.
- Penambahan pasal baru (Pasal 7A) yang mengatur kriteria dan persyaratan bagi Koperasi Simpan Pinjam/usaha simpan pinjam dan LKB/LKBB sebagai pelaksana perguliran dana.
- Perubahan ketentuan mengenai penilaian kelayakan penerima dana bergulir oleh LPDB-KUMKM, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dan/atau pertimbangan institusi yang berwenang.
- Perubahan ketentuan mengenai Lembaga Perantara, termasuk fungsi sebagai penyalur dana dan/atau pelaksana perguliran dana, serta persyaratan perikatan dengan Direksi.
- Perubahan ketentuan mengenai jaminan atas Pembiayaan dana bergulir, yang dapat berupa jaminan material dan/atau jaminan imaterial.
- Perubahan ketentuan mengenai perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, yang harus memuat informasi tertentu.
- Perubahan ketentuan mengenai pengembalian Pinjaman/Pembiayaan dana bergulir, termasuk langkah-langkah penagihan maksimal.
- Perubahan ketentuan mengenai laporan yang harus disampaikan oleh Koperasi Simpan Pinjam/usaha simpan pinjam, lembaga perantara, Koperasi Non Simpan Pinjam, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.