Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 2/2020 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2020 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2020Tanggal Penetapan:16 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaRencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku18 September 2020
Tanggal Penetapan16 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk periode 2020-2024. Peraturan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian/Lembaga, serta arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Dokumen ini juga memuat target kinerja dan kerangka pendanaan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi KRISNA-Renstra. Renstra ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, supremasi hukum, dan stabilitas keamanan nasional, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

(-)

(-)