Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 1/2018 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2018 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2018Tanggal Penetapan:17 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku24 Januari 2018
Tanggal Penetapan17 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah untuk mengatur kondisi di mana Rencana Strategis dapat diubah, yaitu jika ada amanat perubahan dari peraturan perundang-undangan, perubahan struktur organisasi atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga, perubahan lingkungan sasaran strategis, atau hasil evaluasi atas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 diubah dan diganti dengan lampiran baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)