di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2016 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2016 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Tahun 2015-2019. Rencana Strategis ini berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, pengendalian, dan kegiatan koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan untuk periode 2015-2019.
Rencana Strategis ini dapat diubah jika terdapat undang-undang yang mengamanatkan perubahan atau jika terjadi perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kemenko Polhukam.
Visi Kemenko Polhukam dalam rencana ini adalah terciptanya koordinasi yang efektif untuk mewujudkan keamanan nasional dan kedaulatan wilayah dalam masyarakat yang demokratis berlandaskan hukum. Misi yang diemban adalah meningkatkan kualitas koordinasi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Tujuan strategis yang ingin dicapai meliputi:
Sasaran strategisnya mencakup reformasi birokrasi dan tata kelola, penegakan hukum, peningkatan kualitas demokrasi dan diplomasi, stabilitas keamanan, serta koordinasi pengarusutamaan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.