Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang ekspor asal Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap perjanjian internasional dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penggunaan SKA atau DAB sebagai dokumen pembuktian pemenuhan Ketentuan Asal Barang Indonesia.
- Penggunaan DAB untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak negara tujuan ekspor.
- Persyaratan Eksportir untuk mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi (ER) atau Eksportir Tersertifikasi (ES) sebelum membuat DAB.
- Prosedur permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ER melalui sistem elektronik SKA (e-SKA) kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA), termasuk persyaratan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perhitungan struktur biaya.
- Prosedur permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ES dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dengan kriteria tambahan seperti reputasi kepatuhan yang baik dan sistem pencatatan data keuangan yang baik.
- Ketentuan mengenai Penelusuran Asal Barang (PAB) yang dapat dilakukan untuk verifikasi pemenuhan kriteria ES.
- Kewajiban ER dan ES untuk menyampaikan dokumen pemenuhan kriteria asal barang ekspor secara berkala.
- Prosedur verifikasi DAB oleh otoritas negara tujuan ekspor dan kewajiban ER/ES untuk menanggapi permintaan verifikasi.
- Kewajiban ER dan ES untuk menyimpan DAB dan data terkait serta melaporkan perubahan DAB.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi ER dan ES serta sanksi administratif yang dapat dikenakan.