Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 111/2018 · Permendag No. 111 Tahun 2018 · Permendag Nomor 111 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 529).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang ekspor asal Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap perjanjian internasional dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan SKA atau DAB sebagai dokumen pembuktian pemenuhan Ketentuan Asal Barang Indonesia.
  2. Penggunaan DAB untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak negara tujuan ekspor.
  3. Persyaratan Eksportir untuk mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi (ER) atau Eksportir Tersertifikasi (ES) sebelum membuat DAB.
  4. Prosedur permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ER melalui sistem elektronik SKA (e-SKA) kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA), termasuk persyaratan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perhitungan struktur biaya.
  5. Prosedur permohonan dan penerbitan penetapan sebagai ES dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dengan kriteria tambahan seperti reputasi kepatuhan yang baik dan sistem pencatatan data keuangan yang baik.
  6. Ketentuan mengenai Penelusuran Asal Barang (PAB) yang dapat dilakukan untuk verifikasi pemenuhan kriteria ES.
  7. Kewajiban ER dan ES untuk menyampaikan dokumen pemenuhan kriteria asal barang ekspor secara berkala.
  8. Prosedur verifikasi DAB oleh otoritas negara tujuan ekspor dan kewajiban ER/ES untuk menanggapi permintaan verifikasi.
  9. Kewajiban ER dan ES untuk menyimpan DAB dan data terkait serta melaporkan perubahan DAB.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi ER dan ES serta sanksi administratif yang dapat dikenakan.

(-)

1. ER dan/atau ES yang tidak menyampaikan laporan perubahan DAB dikenai sanksi administratif berupa pembekuan penetapan sebagai ER dan/atau ES. 2. ER dan/atau ES yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ER dan/atau ES. 3. Dalam hal ER dan/atau ES tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas Barang yang diekspor menggunakan DAB, dan/atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Ekspor, ER dan/atau ES dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ER dan/atau ES.