Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikat Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri

Juga dikenal sebagai: Permendag 23/M-DAG/PER/3/2015 · Permendag No. 23/M-DAG/PER/3/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:20 Maret 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikat Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan20 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) Dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri (self-certification) dalam kerangka proyek percontohan kedua. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Memorandum of Understanding di antara negara-negara anggota ASEAN untuk pelaksanaan sistem ini. Perubahan dilakukan pada daftar negara peserta proyek percontohan, menambahkan Thailand dan Vietnam sebagai peserta baru. Peraturan ini mengatur ketentuan sertifikasi mandiri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013, dengan perubahan pada Lampiran I yang mencantumkan daftar negara peserta.

(-)

(-)