Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri

Juga dikenal sebagai: Permendag 39/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2013Tanggal Penetapan:13 Agustus 2013
Badan Usaha & PerdaganganKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam Kerangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2013
Tanggal Penetapan13 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self-Certification) dalam kerangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memperkuat hubungan perdagangan dengan meningkatkan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem Sertifikasi Mandiri antara Indonesia, Laos, dan Filipina, sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) ASEAN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Eksportir Bersertifikat (EB) oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dengan persyaratan yang meliputi status produsen, penggunaan rutin SKA Form D, pemahaman tentang ASEAN Trade in Goods Agreement Rules of Origin (ATIGA ROO), sistem Teknologi Informasi, rekam jejak yang baik, dan telah dilakukan Verifikasi Asal Barang (VAB) oleh Surveyor.
  2. Kewajiban EB untuk menyertakan Pernyataan Invoice pada saat ekspor barang ke negara peserta proyek percontohan kedua. Pernyataan Invoice tidak dapat digunakan bersamaan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk transaksi ekspor yang sama.
  3. Pelaksanaan VAB oleh Surveyor yang ditunjuk, dengan biaya yang ditanggung oleh APBN atau Eksportir Produsen, tergantung pada ketersediaan anggaran.
  4. Sistem penerbitan Pernyataan Invoice melalui e-SKA SM, dengan metode input data menggunakan web form atau web service.
  5. Kewajiban penyimpanan Pernyataan Invoice dan dokumen pendukung selama 3 tahun, serta pelaporan kepada Kementerian Perdagangan terkait perubahan data perusahaan, pembatalan Pernyataan Invoice, perubahan proses produksi, dan/atau penambahan barang ekspor.

(-)

1. Penetapan sebagai EB tidak dapat diperpanjang apabila Eksportir Produsen pemilik EB tidak melakukan VAB ulang setiap 2 (dua) tahun. 2. Penetapan sebagai EB dapat dicabut apabila Eksportir Produsen pemilik EB: a. tidak menyampaikan laporan; b. melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kriteria asal barang; c. melakukan pelanggaran di bidang ekspor; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen ekspor.