di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2010 · PERPRES No. 23 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tujuan mengatur Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
BNN memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. BNN juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan lembaga terkait lainnya, serta melakukan kerja sama internasional. Selain itu, BNN bertanggung jawab dalam pengembangan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat. Struktur organisasi BNN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan instansi vertikal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.