Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2010 · PERPRES No. 23 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2010Tanggal Penetapan:12 April 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Narkotika Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2010
Tanggal Penetapan12 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tujuan mengatur Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

BNN memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. BNN juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan lembaga terkait lainnya, serta melakukan kerja sama internasional. Selain itu, BNN bertanggung jawab dalam pengembangan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat. Struktur organisasi BNN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan instansi vertikal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

1. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dinyatakan sebagai BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. 2. Pejabat dan Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 adalah Pejabat dan Pegawai BNN. 3. Program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional yang belum selesai tetap dapat dijalankan sampai selesai. 4. Seluruh aset Badan Narkotika Nasional dinyatakan sebagai aset BNN. 5. Seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diatur kembali. 6. Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Harian BNN, BNP, dan BNK/Kota dapat memilih status tetap sebagai Pejabat dan Pegawai BNN atau kembali kepada instansi induknya dalam jangka waktu 6 bulan. 7. Seluruh aset negara yang dikelola oleh Pelaksana Harian BNN beralih kepada BNN dalam jangka waktu 6 bulan. 8. Unit Pelaksana Teknis BNN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai diatur kembali. 9. Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti.

(-)