Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2007 · PERPRES No. 83 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2007Tanggal Penetapan:23 Juli 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2007
Tanggal Penetapan23 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi (BNP), dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK/Kota). BNN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. BNP dan BNK/Kota bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing, dengan tugas serupa di tingkat daerah. Struktur organisasi BNN melibatkan berbagai instansi pemerintah, dan pelaksana harian dibentuk untuk mendukung tugas teknis dan administratif.

(-)

(-)