Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi (BNP), dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK/Kota). BNN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. BNP dan BNK/Kota bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing, dengan tugas serupa di tingkat daerah. Struktur organisasi BNN melibatkan berbagai instansi pemerintah, dan pelaksana harian dibentuk untuk mendukung tugas teknis dan administratif.