Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2002 · Keppres No. 17 Tahun 2002 · Keppres Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2002Tanggal Penetapan:22 Maret 2002
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Narkotika Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2002
Tanggal Penetapan22 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Hal ini dilakukan melalui koordinasi yang erat antar instansi pemerintah terkait, menggantikan Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNN bertugas mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang narkotika. BNN juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan membentuk satuan tugas dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait. Selain itu, BNN berfungsi dalam pengkoordinasian kebijakan, pengawasan, dan pengendalian narkotika, serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika. BNN juga terlibat dalam kerja sama nasional, regional, dan internasional serta pengembangan sistem informasi dan laboratorium terkait narkotika.

(-)

(-)