di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2002 · Keppres No. 17 Tahun 2002 · Keppres Nomor 17 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Hal ini dilakukan melalui koordinasi yang erat antar instansi pemerintah terkait, menggantikan Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNN bertugas mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang narkotika. BNN juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan membentuk satuan tugas dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait. Selain itu, BNN berfungsi dalam pengkoordinasian kebijakan, pengawasan, dan pengendalian narkotika, serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika. BNN juga terlibat dalam kerja sama nasional, regional, dan internasional serta pengembangan sistem informasi dan laboratorium terkait narkotika.