Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Badan Koordinasi yang sebelumnya menangani masalah narkotika dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan tugas dan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) untuk melaksanakan koordinasi dalam ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. BKNN adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKNN memiliki fungsi perumusan kebijakan nasional, pemantauan ketersediaan narkotika, pemaduan upaya pencegahan dan pemberantasan, serta pengembangan kerja sama internasional. BKNN dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terdiri dari pejabat berbagai instansi pemerintah. Pembiayaan BKNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.