Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 116 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1999 · Keppres No. 116 Tahun 1999 · Keppres Nomor 116 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1999Tanggal Penetapan:29 September 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Narkotika Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1999
Tanggal Penetapan29 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 tentang Koordinasi Tindakan dan Kegiatan dari dan/atau Instansi yang bersangkutan dalam usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah pelanggaran yang berkenaan dengan masalah penanggulangan narkotika.

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Badan Koordinasi yang sebelumnya menangani masalah narkotika dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan tugas dan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) untuk melaksanakan koordinasi dalam ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. BKNN adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKNN memiliki fungsi perumusan kebijakan nasional, pemantauan ketersediaan narkotika, pemaduan upaya pencegahan dan pemberantasan, serta pengembangan kerja sama internasional. BKNN dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terdiri dari pejabat berbagai instansi pemerintah. Pembiayaan BKNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)