Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2019 · PERPRES No. 47 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:4 Juli 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan04 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menyetarakan hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat di BNN.

Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penyesuaian jabatan struktural di BNN. Kepala BNN kini diakui sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, sementara jabatan lain seperti Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diakui sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Selain itu, Kepala BNN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri, yang menunjukkan peningkatan pengakuan dan dukungan terhadap peran strategis BNN.

(-)

(-)