Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: PP 32/2004 · PP No. 32 Tahun 2004 · PP Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3728)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Tujuannya adalah untuk mengatur susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja agar sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Ketentuan Substansial

Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Mereka berwenang menertibkan dan menindak pelanggaran, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Polisi Pamong Praja juga memiliki hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan wajib menjunjung tinggi norma hukum dan sosial. Organisasi ini terdiri dari tipe A dan B di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan struktur yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

1. Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur pembentukan organisasi dan eselon Satuan Polisi Pamong Praja, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 3. Penetapan Polisi Pamong Praja sebagai jabatan fungsional, dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)