di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Juga dikenal sebagai: PP 6/2010 · PP No. 6 Tahun 2010 · PP Nomor 6 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum. Satpol PP dipimpin oleh kepala satuan yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. Polisi Pamong Praja memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda. Mereka juga memiliki hak atas fasilitas dan tunjangan khusus serta wajib menjunjung tinggi norma hukum dan sosial dalam pelaksanaan tugasnya.