Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: PP 6/2010 · PP No. 6 Tahun 2010 · PP Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2010Tanggal Penetapan:6 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 2010
Tanggal Penetapan06 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum. Satpol PP dipimpin oleh kepala satuan yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. Polisi Pamong Praja memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda. Mereka juga memiliki hak atas fasilitas dan tunjangan khusus serta wajib menjunjung tinggi norma hukum dan sosial dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Ketentuan mengenai jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)