di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Juga dikenal sebagai: PP 16/2018 · PP No. 16 Tahun 2018 · PP Nomor 16 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Satpol PP di setiap provinsi dan kabupaten/kota, yang bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/wali kota. Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyudisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda dan Perkada. Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, dan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar serta teknis dan fungsional.