Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: PP 6/1998 · PP No. 6 Tahun 1998 · PP Nomor 6 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1998Tanggal Penetapan:7 Januari 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPolisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1998
Tanggal Penetapan07 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dengan menata keberadaan Polisi Pamong Praja. Hal ini sesuai dengan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur kedudukan, tugas, hak, dan wewenang Polisi Pamong Praja melalui Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Substansial: Polisi Pamong Praja berfungsi sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mereka bertugas memelihara ketertiban dan menegakkan Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah. Polisi Pamong Praja memiliki wewenang untuk memberikan bimbingan dan melakukan penertiban terhadap pelanggaran. Anggota Polisi Pamong Praja memiliki hak kepegawaian yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil dan berkewajiban menjunjung norma hukum serta berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dengan syarat-syarat tertentu seperti status sebagai Pegawai Negeri Sipil dan kualifikasi fisik dan pendidikan tertentu.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kedudukan, tugas, hak dan wewenang, serta penamaannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)