Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 24/2019 · Permenhub No. 24 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:15 April 2019
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan15 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang menjadi Politeknik Penerbangan Palembang. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial

Poltek Penerbangan Palembang merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh seorang Direktur. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Poltek ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan kerja sama, serta pengembangan program dan evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2018 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)