Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2018 · Permenhub No. 61 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Palembang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 644). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang (BP3 Palembang) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi. BP3 Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama BP3 Palembang adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang penerbangan. Organisasi BP3 Palembang terdiri dari beberapa bagian, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, serta beberapa seksi dan unit penunjang yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, eselon, dan lokasi BP3 Palembang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Lingkungan BP3 Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP3 Palembang sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)